Dibayar Rp50 Juta, Begini Cara Kerja Kurir Narkoba yang Terlibat Jaringan Lintas Negara

Senin, 08 Maret 2021 - 21:01 WIB
Saat tiba di lokasi, petugas langsung meringkus kedua pelaku dan ditemukan 2 kilogram sabu dan 3.750 butir ekstasi. Kedua pelaku mengakui apabila berhasil membawa tas berisi sabu dan ekstasi tersebut langsung menuju PO Bus SAN menuju Pelabuhan Merak.

Sesampainya di sana mereeka akan dijemput oleh seseorang yang mereka tidak kenal untuk dibawa ke Tangerang. Sesampainya di Tanggerang akan diterima oleh orangnya Roby (DPO).

Setelah serah terima di Tanggerang baru kedua pelaku mendapat bayaran, dimana setiap orang mendapatkan Rp50 juta.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!