Dibayar Rp50 Juta, Begini Cara Kerja Kurir Narkoba yang Terlibat Jaringan Lintas Negara

Senin, 08 Maret 2021 - 21:01 WIB
Kurir narkoba jaringan lintas negara yang ditangkap di Hotel Sabrina 45, Tengkateng Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru, Riau. Foto: Dok Polres Metro Bekasi
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Bekasi membongkar jaringan narkoba lintas negara di Hotel Sabrina 45, Tengkateng Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua kurir narkoba , yakni Irawan Ediwijayanto alias Edi (26), dan Rizky Ramadan alias Kiki (26).

Baca juga: Polres Bekasi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Berikut Barang Buktinya

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Budi Setiadi, mengatakan, kedua pelaku merupakan kurir dan mendapatkan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil mengantarkan narkoba jenis sabu dan ektasi ke wilayah Tanggerang.

”Mereka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk mengantarkan dari Riau ke Tanggerang,” ujarnya, Senin (8/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!