Tolak KLB Deliserdang, Demokrat Jabar Ultimatum Kementerian Hukum dan HAM
Senin, 08 Maret 2021 - 15:19 WIB
BANDUNG - DPD Partai Demokrat Jawa Barat menyatakan menolak Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara.
Sekertaris DPD Partai Demokrat Jabar, Wawan Setiawan menegaskan, DPD Partai Demokrat Jabar mengingatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak mengesahkan hasil KLB Sibolangit.
Menurutnya, Kemenkumham tidak boleh mengesahkan hasil KLB Sibolangit yang menempatkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jendral TNI Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Pasalnya, kata Wawan, penyelenggaraan KLB tersebut melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Demokrat.
"Kami sampaikan agar Kemenkumham agar tidak mengesahkan (KLB) karena tidak sesuai dengan AD/ART," tegas Wawan dalam konferensi pers di Kantor DPD Partai Demokrat Jabar, Kota Bandung, Senin (8/3/2021).
Wawan menjelaskan, sesuai AD/ART Partai Demokrat Pasal 91 ayat 4, KLB dapat digelar berdasarkan permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat dan diajukan sekurang-kurangnya 2/3 DPD di tingkat provinsi dan DPC di tingkat kabupaten/kota. "KLB di Sibolangit itu abal-abal, orang rakus dan ingin bajak Partai Demokrat," imbuhnya.
Lebih lanjut Wawan mengatakan, baru-baru ini, DPD Partai Demokrat Jabar pun sudah mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar untuk menyampaikan surat rekomendasi penolakan KLB Deliserdang.
"Kami membawa aspirasi seluruh pengurus DPD Jabar DPC, PAC, dan ranting serta seluruh kader, menyampaikan pada Kemenkumham agar KLB abal-abal di Sibolangit tidak disahkan," tegasnya lagi.
Baca Juga
Sekertaris DPD Partai Demokrat Jabar, Wawan Setiawan menegaskan, DPD Partai Demokrat Jabar mengingatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak mengesahkan hasil KLB Sibolangit.
Baca Juga
Menurutnya, Kemenkumham tidak boleh mengesahkan hasil KLB Sibolangit yang menempatkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jendral TNI Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Pasalnya, kata Wawan, penyelenggaraan KLB tersebut melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Demokrat.
"Kami sampaikan agar Kemenkumham agar tidak mengesahkan (KLB) karena tidak sesuai dengan AD/ART," tegas Wawan dalam konferensi pers di Kantor DPD Partai Demokrat Jabar, Kota Bandung, Senin (8/3/2021).
Wawan menjelaskan, sesuai AD/ART Partai Demokrat Pasal 91 ayat 4, KLB dapat digelar berdasarkan permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat dan diajukan sekurang-kurangnya 2/3 DPD di tingkat provinsi dan DPC di tingkat kabupaten/kota. "KLB di Sibolangit itu abal-abal, orang rakus dan ingin bajak Partai Demokrat," imbuhnya.
Lebih lanjut Wawan mengatakan, baru-baru ini, DPD Partai Demokrat Jabar pun sudah mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar untuk menyampaikan surat rekomendasi penolakan KLB Deliserdang.
"Kami membawa aspirasi seluruh pengurus DPD Jabar DPC, PAC, dan ranting serta seluruh kader, menyampaikan pada Kemenkumham agar KLB abal-abal di Sibolangit tidak disahkan," tegasnya lagi.
tulis komentar anda