Peras Kades dan Kepala Sekolah, 3 Anggota KPK Gadungan Diciduk Polres Nias Selatan
Senin, 08 Maret 2021 - 14:55 WIB
“Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolres Nias Selatan dan menyita alat bukti diantaranya satu unit mobil merek Mitsubishi Kuda, uang tunai Rp4 juta lebih, 2 buah handphone,1 satu buah stempel, sejumlah lembaran kertas berlogo LSM dan satu buah baju rompi bertuliskan Pers Divisi Hukum Mabes Polri,” kata dia.
Baca: Waspada Aksi Kejahatan Mencatut Nama KPK saat Pilkada Serentak dan Pandemi COVID-19
Akibat perbuatanya ketiga tersangka dijerat Pasal 368 Ayat 1 Subs Pasal 369 Ayat 1 Subs Pasal 378 junto Pasal 64 dari KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
“Saat ini pihak Kepolisian Resor Nias Selatan sedang melengkapi berkas perkara dan selanjutnya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tandasnya.
Baca: Waspada Aksi Kejahatan Mencatut Nama KPK saat Pilkada Serentak dan Pandemi COVID-19
Akibat perbuatanya ketiga tersangka dijerat Pasal 368 Ayat 1 Subs Pasal 369 Ayat 1 Subs Pasal 378 junto Pasal 64 dari KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
“Saat ini pihak Kepolisian Resor Nias Selatan sedang melengkapi berkas perkara dan selanjutnya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :