Waduh, Usai Divaksin Belasan Pegawai Pemkot Blitar Positif COVID-19
Minggu, 07 Maret 2021 - 18:01 WIB
BLITAR - Sebanyak 13 pegawai KPTSP (Kantor Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan perijinan Terpadu Satu Pintu) Kota Blitar yang sudah menjalani vaksinasi, dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Blitar Didik Djumianto mengatakan, dari 19 pegawai yang divaksin dan lalu melakukan swab test karena mengeluh demam, 13 di antaranya positif. "Dilakukan rapid antigen mandiri hasil positif. Dilakukan test PCR, hasilnya positif 13," ujar Didik kepada wartawan Minggu (7/3/2021).
Sebanyak 19 pegawai KTSP menjalani suntik vaksin pada 26 Februari. Tiga hari paska vaksinasi, berbagai keluhan muncul. Yakni mulai batuk, panas, demam, dan daya penciuman hilang. Pada 6 Maret semuanya menjalani swab test (PCR) dan hasilnya 13 orang positif COVID-19.
Sementara sebelum disuntik vaksin, 19 pegawai tersebut telah menjalani proses skrining. Kesehatan mereka dicek menyeluruh. Mulai gula darah, tekanan darah, suhu tubuh hingga ada tidaknya riwayat penyakit, diperiksa. Hasilnya, semuanya lolos skrinig.
Didik menegaskan, keluhan yang muncul pada pegawai KPTSP paska vaksin, bukan kasus KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi). "Itu bukan sebagai kasus KIPI. Murni kasus COVID," sebutnya. Baca: Mahasiswa UIN Malang Meninggal saat Ikuti Rekrutmen Anggota Pencak Silat.
Didik mengatakan, kasus terpapar COVID-19 masih bisa melanda seseorang yang sudah disuntik vaksin. Pada kasus pegawai KTPSP, dimungkinkan di dalam tubuh mereka sudah ada virus Corona, namun tidak bergejala (OTG). "Sehingga ketika pasca divaksin terjadi reaksi dalam pembentukan antibodi," papar Didik menegaskan.
Didik juga mengatakan, dalam proses skrining vaksinasi, tidak ada tahapan seseorang yang hendak disuntik, lebih dulu menjalani rapid antigen atau test PCR. Sebab dalam ketentuan juknis tidak mengatur hal itu. Meskipun ditemukan kasus positif COVID-19 pasca divaksin, petugas tetap melaksanakan proses skrining sesuai ketentuan. "Dalam juknis tidak diatur," pungkasnya. Baca Juga: Kesal Ibu Selingkuh saat Ayah Sakit, Pemuda di Bangkalan Madura Bunuh Selingkuhan Ibunya.
Sementara dengan ditemukannya kasus positif COVID-19 tersebut, Kantor KPTSP Kota Blitar melakukan lock down dan akan aktif kembali pada Senin (8/3). Sebagai antisipasi, pembukaan kembali dengan menerapkan pembatasan jumlah pegawai yang bekerja, dan layanan. Sementara hingga 7 Maret 2021, jumlah kasus positif COVID-19 (secara akumulatif) di Kota Blitar mencapai 2.153 kasus.
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Blitar Didik Djumianto mengatakan, dari 19 pegawai yang divaksin dan lalu melakukan swab test karena mengeluh demam, 13 di antaranya positif. "Dilakukan rapid antigen mandiri hasil positif. Dilakukan test PCR, hasilnya positif 13," ujar Didik kepada wartawan Minggu (7/3/2021).
Sebanyak 19 pegawai KTSP menjalani suntik vaksin pada 26 Februari. Tiga hari paska vaksinasi, berbagai keluhan muncul. Yakni mulai batuk, panas, demam, dan daya penciuman hilang. Pada 6 Maret semuanya menjalani swab test (PCR) dan hasilnya 13 orang positif COVID-19.
Sementara sebelum disuntik vaksin, 19 pegawai tersebut telah menjalani proses skrining. Kesehatan mereka dicek menyeluruh. Mulai gula darah, tekanan darah, suhu tubuh hingga ada tidaknya riwayat penyakit, diperiksa. Hasilnya, semuanya lolos skrinig.
Didik menegaskan, keluhan yang muncul pada pegawai KPTSP paska vaksin, bukan kasus KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi). "Itu bukan sebagai kasus KIPI. Murni kasus COVID," sebutnya. Baca: Mahasiswa UIN Malang Meninggal saat Ikuti Rekrutmen Anggota Pencak Silat.
Didik mengatakan, kasus terpapar COVID-19 masih bisa melanda seseorang yang sudah disuntik vaksin. Pada kasus pegawai KTPSP, dimungkinkan di dalam tubuh mereka sudah ada virus Corona, namun tidak bergejala (OTG). "Sehingga ketika pasca divaksin terjadi reaksi dalam pembentukan antibodi," papar Didik menegaskan.
Didik juga mengatakan, dalam proses skrining vaksinasi, tidak ada tahapan seseorang yang hendak disuntik, lebih dulu menjalani rapid antigen atau test PCR. Sebab dalam ketentuan juknis tidak mengatur hal itu. Meskipun ditemukan kasus positif COVID-19 pasca divaksin, petugas tetap melaksanakan proses skrining sesuai ketentuan. "Dalam juknis tidak diatur," pungkasnya. Baca Juga: Kesal Ibu Selingkuh saat Ayah Sakit, Pemuda di Bangkalan Madura Bunuh Selingkuhan Ibunya.
Sementara dengan ditemukannya kasus positif COVID-19 tersebut, Kantor KPTSP Kota Blitar melakukan lock down dan akan aktif kembali pada Senin (8/3). Sebagai antisipasi, pembukaan kembali dengan menerapkan pembatasan jumlah pegawai yang bekerja, dan layanan. Sementara hingga 7 Maret 2021, jumlah kasus positif COVID-19 (secara akumulatif) di Kota Blitar mencapai 2.153 kasus.
(nag)
tulis komentar anda