Nyaris Setahun Buron, Pembegal Ojol di Bontoala Diringkus

Minggu, 07 Maret 2021 - 16:01 WIB
Lebih lanjut kata Robert, saat itu para pelaku membawa kabur barang berharga milik korban. Di antaranya, satu unit handphone, kartu ATM dan kartu identitas lainya. ATM korban berisi Rp1.700.000 juga dibobol oleh pelaku.



Uang hasil curian digunakan untuk berfoya-foya. HS sendiri hanya mendapat jatah Rp500 ribu. Saat ini, petugas masih memeriksa intensif HS untuk mengetahui keterlibatannya dalam kasus lain.

"Sejauh ini belum kita dapat catatan kejahatan lain. Tapi kita masih kembangkan lagi. Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan , ancaman hukuman maksimal 7 tahun," pungkas Robert.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content