Dendam, 5 Pria di Konawe Selatan Bunuh Secara Sadis Seorang Lansia di Kebun

Sabtu, 06 Maret 2021 - 09:40 WIB
Baca juga: Moeldoko Kudeta Ketua Umum, Ibu-ibu Pengurus Partai Demokrat Kalbar Setia ke AHY

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan, saat beraksi para pelaku membuntuti korban ketika keluar dari rumah. " Korban dihabisi dan mayatnya dibawa ke sebuah kebun milik warga di Desa Pupi, Kecamatan Kolono," terangnya.

Baca juga: Banjar Gempar, Pria 70 Tahun Siksa Anak Kandungnya Demi Dapat Layanan Seks 3 Kali Sehari

Pembunuhan ini, menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara diketahui salah satu pelaku memiliki dendam dengan korban, sehingga merencanakan untuk membunuh korban . Para pelaku dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!