Dendam, 5 Pria di Konawe Selatan Bunuh Secara Sadis Seorang Lansia di Kebun
Sabtu, 06 Maret 2021 - 09:40 WIB
KONAWE SELATAN - Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap lima pelaku pembunuhan sadis terhadap Tauta (61). Pembunuhan sadis yang dilakukan di kebun tersebut, dilatarbelakangi dendam .
Para pelaku ditangkap di rumah masing-masing di Kabupaten Konawe Selatan, oleh Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara. Mereka tak berkutik saat diringkus di rumahnya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Sebelumnya, korban yang sudah lanjut usia (Lansia) ditemukan tak bernyawa di sebuah kebun milik warga. Korban dibunuh oleh lima pelaku berinisial IW, IL, WD, KD, dan MT pada akhir bulan Januari 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan, saat beraksi para pelaku membuntuti korban ketika keluar dari rumah. " Korban dihabisi dan mayatnya dibawa ke sebuah kebun milik warga di Desa Pupi, Kecamatan Kolono," terangnya.
Pembunuhan ini, menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara diketahui salah satu pelaku memiliki dendam dengan korban, sehingga merencanakan untuk membunuh korban . Para pelaku dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Para pelaku ditangkap di rumah masing-masing di Kabupaten Konawe Selatan, oleh Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara. Mereka tak berkutik saat diringkus di rumahnya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Sebelumnya, korban yang sudah lanjut usia (Lansia) ditemukan tak bernyawa di sebuah kebun milik warga. Korban dibunuh oleh lima pelaku berinisial IW, IL, WD, KD, dan MT pada akhir bulan Januari 2021 lalu.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan, saat beraksi para pelaku membuntuti korban ketika keluar dari rumah. " Korban dihabisi dan mayatnya dibawa ke sebuah kebun milik warga di Desa Pupi, Kecamatan Kolono," terangnya.
Baca Juga
Pembunuhan ini, menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara diketahui salah satu pelaku memiliki dendam dengan korban, sehingga merencanakan untuk membunuh korban . Para pelaku dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(eyt)
tulis komentar anda