Langgar Aturan, Pemkot Bandung Bahas Pencabutan Izin Dua Tempat Usaha

Kamis, 04 Maret 2021 - 18:02 WIB
ilustrasi
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung saat ini sedang membahas rencana pencabutan izin operasional terhadap dua tempat usaha. Rencana pencabutan izin tersebut menyusul pelanggaran berulang yang dilakukan pelaku usaha.

Rencana tersebut diakui Camat Bandung wetan, Sony Bachtiar. Pihaknya merekomendasikan pencabutan izin terhadap dua tempat usaha yang terus membandel melanggar protokol kesehatan (prokes). Hal itu terpaksa dilakukan karena dua tempat usaha tersebut sudah melakukan pelanggaran secara berulang.



“Dua tempat ini sedang dibahas tim dinas perizinan, Satpol PP, Bagian Hukum yang selanjutnya disampaikan kepada pimpinan untuk pencabutan rekomendasi izin. Ini berproses karena harus ada kajiannya,” ujar Sony Bachtiar, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Tak Kuat Menahan Hasrat, Calon Pengantin di Majalengka Cabuli 4 Anak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!