IMB Disoal, Proyek Pembangunan Twin Tower Diminta Dihentikan
Kamis, 04 Maret 2021 - 08:23 WIB
Dia mengatakan hanya ada dua solusi agar proyek ini bisa tetap berlanjut. Pertama, Perda RTRW Kota Makassar dibatalkan, atau membangun baru di atas lahan berbeda.
"Jadi hanya ada dua solusi, twin tower pindah lokasi atau perda dibatalkan. Tidak ada solusi lain selain itu," ujar dia.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Evaluasi Proyek Stadion Mattoanging dan Twin Tower
Kabid Penertiban Ruang dan Bangunan, Karyadi Kadar mengatakan surat teguran itu meminta agar aktivitas pembangunan twin tower disetop. Teguran itu berlaku 2x24 jam.
"Setelah teguran ketiga kita langsung lakukan penyegelan. Itu kalau masih melakukan aktivitas. Tapi kalau sudah berhenti kita juga berhenti," ucap Karyadi.
Kata Karyadi, ada dua bentuk pelanggaran dalam pembangunan twin tower . Diantaranya, dibangun di atas lahan RTH dan tidak memiliki IMB. Sehingga sebagai langkah hukum, pihaknya akan melakukan penyegelan jika teguran tak lagi diindahkan.
"Jadi hanya ada dua solusi, twin tower pindah lokasi atau perda dibatalkan. Tidak ada solusi lain selain itu," ujar dia.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Evaluasi Proyek Stadion Mattoanging dan Twin Tower
Kabid Penertiban Ruang dan Bangunan, Karyadi Kadar mengatakan surat teguran itu meminta agar aktivitas pembangunan twin tower disetop. Teguran itu berlaku 2x24 jam.
"Setelah teguran ketiga kita langsung lakukan penyegelan. Itu kalau masih melakukan aktivitas. Tapi kalau sudah berhenti kita juga berhenti," ucap Karyadi.
Kata Karyadi, ada dua bentuk pelanggaran dalam pembangunan twin tower . Diantaranya, dibangun di atas lahan RTH dan tidak memiliki IMB. Sehingga sebagai langkah hukum, pihaknya akan melakukan penyegelan jika teguran tak lagi diindahkan.
Lihat Juga :