Edit Foto Menteri Agama dan Sebut Dajjal Telah Turun ke Bumi, Pria Bolmong Diciduk

Rabu, 03 Maret 2021 - 22:45 WIB
“Tim kemudian segera melakukan penyelidikan mendalam, dan diketahui terduga memposting hal tersebut pada Minggu (28/2/2021) sekira pukul 10.00 Wita. Sehari kemudian, tim mendatangi rumah terduga dan mengamankannya, lalu dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa," kata Kabid Humas, Rabu (3/3/2021).

Hasil interogasi sementara, terduga mengaku mendapat konten postingan tersebut dari group WhatsApp. Dia berdalih tidak ada maksud apa-apa untuk memposting hal tersebut di media sosial.

Baca juga: Pesisir Barat Gempar! Anggota TNI AL Terkapar usai Duel dengan Petani Gara-gara Rebutan Lahan Sawit

“Terduga diamankan beserta barang bukti berupa satu buah handphone dan hasil screen shoot postingan tersebut. Terduga dijerat Pasal 45.a ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!