Ombudsman dan Sekkab Jeneponto Bahas LHAP untuk 9 Kades

Rabu, 03 Maret 2021 - 21:13 WIB
Pada kesempatan itu, seluruh kades pun diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan terkait LHAP Ombudsman RI. Termasuk soal langkah penyelesaian masalah terkait pemberhentian/pengangkatan perangkat desa. Disepakati para kades diberi waktu sepekan atau tujuh hari untuk memberikan tanggapan sekaligus menuntaskan LHAP.

Baca Juga: Horor! Penampakan Pocong Terekam CCTV Dekat Kuburan di Jeneponto

Sementara itu, Sekkab Jeneponto, Syafruddin Nurdin, mengapresiasi kesempatan yang diberikan oleh Ombudsman terhadap para kades. Selain itu, dimintanya para kades maupun camat untuk serius menyelesaikan LHAP Ombudsman RI terkait permasalahan terkait.

"Melalui pertemuan ini, saya sampaikan bahwa dari sembilan desa yang tersebar di tiga kecamatan, sudah ada beberapa desa yang telah menunjukkan upaya dan keseriusan menyelesaikan persoalan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di masing wilayahnya," pungkasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!