Ombudsman dan Sekkab Jeneponto Bahas LHAP untuk 9 Kades

Rabu, 03 Maret 2021 - 21:13 WIB
Sekkab Jeneponto Syafruddin Nurdin saat menerima kunjungan dari rombongan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Rabu (3/3). Foto IST
JENEPONTO - Rombongan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Jeneponto , Selasa (3/3). Mereka datang untuk melakukan monitoring terhadap Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) sembilan kepala desa (kades) di wilayah tersebut.

Rombongan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel dipimpin oleh Aswiwin. Ia diterima langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jeneponto, Syafruddin Nurdin, di ruang kerjanya.



Aswiwin menyampaikan kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya untuk mengecek sejauh mana upaya para kades menyelesaikan permasalahan, seusai LHAP Ombudsman RI. Bila tidak ada solusi, maka pihaknya akan mengirim rekomendasi ke Ombudsman RI di Jakarta.

Baca Juga: Bantuan Pangan Non Tunai di Jeneponto Terapkan Sistem Menu Pilihan

"Apabila tidak ada penyelesaian maka sesuai peraturan perundang-undangan, Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan akan mengirim rekomendasi kepada Ombudsman RI di Jakarta untuk kelanjutan proses penyelesaian permasalahan tersebut," ucap dia.

Diketahui ada sembilan kades yang disinyalir bermasalah. Mereka diduga melakukan maladministrasi terkait pemberhentian/pengangkatan perangkat desa. Adapun sembilan desa itu yakni Desa Balumbungang, Desa Bontomate'ne, Desa Bululoe, Desa Jombe, Desa Kayuloe Timur, Desa Tarowang, Desa Balangloe Tarowang, Desa Tino, dan Desa Kapita.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!