Rumah Bernyanyi di Jalur Dua Wajo Beroperasi Tanpa Izin Pemerintah
Rabu, 03 Maret 2021 - 15:16 WIB
Kata Aswan, setiap usaha pariwisata seperti penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi, wajib memiliki TDUP. Hal itu berdasarkan Perda Wajo No 13 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
Baca juga: Soal Dugaan Pungli BOP, Begini Tanggapan Kepala Kemenag Wajo
Maka dari itu, bagi rumah bernyanyi beroperasi tanpa rekomendasi, sesuai aturan menjadi kewenangan dari aparat penegak perda untuk melakukan penindakan.
"Ini bukan hanya urusan kami, tetapi menjadi urusan semua OPD terkait dengan perizinan usaha tersebut," ucapnya.
Untuk standardisasi rumah bernyanyi , telah diatur dalam peraturan bupati (perbup) yang sudah ditandatangani oleh Bupati Wajo, Amran Mahmud .
Baca juga: Soal Dugaan Pungli BOP, Begini Tanggapan Kepala Kemenag Wajo
Maka dari itu, bagi rumah bernyanyi beroperasi tanpa rekomendasi, sesuai aturan menjadi kewenangan dari aparat penegak perda untuk melakukan penindakan.
"Ini bukan hanya urusan kami, tetapi menjadi urusan semua OPD terkait dengan perizinan usaha tersebut," ucapnya.
Untuk standardisasi rumah bernyanyi , telah diatur dalam peraturan bupati (perbup) yang sudah ditandatangani oleh Bupati Wajo, Amran Mahmud .
Lihat Juga :