Wali Kota Makassar Evaluasi Proyek Stadion Mattoanging dan Twin Tower

Rabu, 03 Maret 2021 - 08:53 WIB
"Kami sudah putuskan untuk menegur rekontruksi menara kembar karena dia di atas RTH, dan itu melanggar undang-undang dan perda," beber dia.

Sebagai perencana Center Poin of Indonesia, Danny menyebut kawasan itu sebagai pengganti Lapangan Karebosi. Sehingga disayangkan jika ada bangunan yang berdiri di atas lahan RTH.

"Kita akan berikan teguran, seperti bangunan biasa," ungkap Danny.

Baca Juga: Anggaran Dialihkan, Proyek Pedestrian Metro Tanjung Bunga Disetop

Plt Kepala Dinas Penataam Ruang Kota Makassar, Husni Mubarak mengaku sudah meninjau langsung kontruksi pembangunan Twin Tower di kawasan CPI.

Selain dibangun di atas lahan RTH, proyek Twin Tower juga tidak dilengkapi dokumen administrasi. Sehingga, dia meminta agar proyek ini tidak lagi dilanjutkan.

"Kami sudah datang langsung memberikan teguran, karena mereka tidak bisa menyiapkan dokumennya jadi kami minta tidak ada dulu pengerjaan," tutur Husni.

Bahkan, dia bakal melayangkan teguran tertulis agar pengerjaan proyek ini disetop. Teguran itu ditujukan untul Perseroda Sulsel dan berlaku selama dua kali 24 jam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!