Wali Kota Makassar Evaluasi Proyek Stadion Mattoanging dan Twin Tower
Rabu, 03 Maret 2021 - 08:53 WIB
MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto mulai mengevaluasi proyek-proyek strategis yang bersinggungan langsung dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar .
Selain menyetop pembangunan pedestrian Metro Tanjung Bunga , Danny juga meminta izin analisis dampak lalu lintas (andalalin) proyek pembangunan Stadion Mattoanging dikaji ulang.
"Andalalin Stadion Mattoanging itu tidak sesuai. Ini bisa bikin macet," tegas Danny, Rabu (3/3/2021).
Dia mengatakan berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Makassar, lokasi stadion berada di Barombong. Sehingga menurut dia, perlu untuk mengevaluasi rencana pembangunan proyek Stadion Mattoanging .
Apalagi, hingga saat ini proyek prestisius Pemprov Sulsel itu juga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkot Makassar . Begitu pun dengan advice planning atau surat keterangan kesesuaian penggunaan lahan dengan rencana tata ruang kota.
"Andalalin keluar tapi IMB belum keluar. Andalalin bukan salah satu persyaratan membangun. Tapi ada namanya advice planning, izin peruntukan tepat atau tidak. Itu belum ada, apalagi IMB," papar dia.
Tidak hanya itu, dia juga menyoroti pembangunan Twin Tower di kawasan Center Poin of Indonesia (CPI). Sebab proyek yang dikerjakan tanpa APBD itu dibangun di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH).
"Kami sudah putuskan untuk menegur rekontruksi menara kembar karena dia di atas RTH, dan itu melanggar undang-undang dan perda," beber dia.
Sebagai perencana Center Poin of Indonesia, Danny menyebut kawasan itu sebagai pengganti Lapangan Karebosi. Sehingga disayangkan jika ada bangunan yang berdiri di atas lahan RTH.
Selain menyetop pembangunan pedestrian Metro Tanjung Bunga , Danny juga meminta izin analisis dampak lalu lintas (andalalin) proyek pembangunan Stadion Mattoanging dikaji ulang.
"Andalalin Stadion Mattoanging itu tidak sesuai. Ini bisa bikin macet," tegas Danny, Rabu (3/3/2021).
Dia mengatakan berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Makassar, lokasi stadion berada di Barombong. Sehingga menurut dia, perlu untuk mengevaluasi rencana pembangunan proyek Stadion Mattoanging .
Apalagi, hingga saat ini proyek prestisius Pemprov Sulsel itu juga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkot Makassar . Begitu pun dengan advice planning atau surat keterangan kesesuaian penggunaan lahan dengan rencana tata ruang kota.
"Andalalin keluar tapi IMB belum keluar. Andalalin bukan salah satu persyaratan membangun. Tapi ada namanya advice planning, izin peruntukan tepat atau tidak. Itu belum ada, apalagi IMB," papar dia.
Tidak hanya itu, dia juga menyoroti pembangunan Twin Tower di kawasan Center Poin of Indonesia (CPI). Sebab proyek yang dikerjakan tanpa APBD itu dibangun di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH).
"Kami sudah putuskan untuk menegur rekontruksi menara kembar karena dia di atas RTH, dan itu melanggar undang-undang dan perda," beber dia.
Sebagai perencana Center Poin of Indonesia, Danny menyebut kawasan itu sebagai pengganti Lapangan Karebosi. Sehingga disayangkan jika ada bangunan yang berdiri di atas lahan RTH.
Lihat Juga :
tulis komentar anda