Kabur Selama 6 Bulan, Tersangka Pencabulan Dibekuk di Minahasa Utara
Selasa, 02 Maret 2021 - 15:06 WIB
MINAHASA UTARA - Tersangka pencabulan berinisial JN alias Jhay (20), warga Tombuluan, Tombulu, Minahasa, Sulawesi Utara akhirnya berhasil dibekuk personel Polsek Airmadidi. JN dibekuk setelah menjadi buronan pihak kepolisian selama sekitar 6 bulan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tersangka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado sejak Oktober 2020 silam.
"Selama pelariannya, tersangka diduga kuat sering berpindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran petugas. Hingga pihak Polresta Manado mendapat informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara ," tutur Kabid Humas, Selasa (2/3/2021).
Tak mau buruannya kabur lebih jauh, Satreskrim Polresta Manado segera berkoordinasi dengan Polsek Airmadidi untuk menangkap tersangka.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu, personel Unit Reskrim Polsek Airmadidi akhirnya berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan disebuah penginapan di Maumbi, Kalawat, Minahasa Utara, Senin (1/3/2021)
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diamankan sementara di Mapolsek Airmadidi. Setelah itu diserahkan ke Satreskrim Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut, karena TKP-nya di wilayah hukum Polresta Manado,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tersangka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado sejak Oktober 2020 silam.
"Selama pelariannya, tersangka diduga kuat sering berpindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran petugas. Hingga pihak Polresta Manado mendapat informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara ," tutur Kabid Humas, Selasa (2/3/2021).
Tak mau buruannya kabur lebih jauh, Satreskrim Polresta Manado segera berkoordinasi dengan Polsek Airmadidi untuk menangkap tersangka.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu, personel Unit Reskrim Polsek Airmadidi akhirnya berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan disebuah penginapan di Maumbi, Kalawat, Minahasa Utara, Senin (1/3/2021)
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diamankan sementara di Mapolsek Airmadidi. Setelah itu diserahkan ke Satreskrim Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut, karena TKP-nya di wilayah hukum Polresta Manado,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(shf)
tulis komentar anda