Kabur Selama 6 Bulan, Tersangka Pencabulan Dibekuk di Minahasa Utara

Selasa, 02 Maret 2021 - 15:06 WIB
Tersangka pencabulan berinisial JN alias Jhay (20), warga Tombuluan, Tombulu, Minahasa ditangkap di Minahasa Utara. Foto/Okezone/Subhan Sabu
MINAHASA UTARA - Tersangka pencabulan berinisial JN alias Jhay (20), warga Tombuluan, Tombulu, Minahasa, Sulawesi Utara akhirnya berhasil dibekuk personel Polsek Airmadidi. JN dibekuk setelah menjadi buronan pihak kepolisian selama sekitar 6 bulan.

Baca juga: Tragis, Bocah Perempuan di Minahasa Utara Tewas Terpanggang saat Kebakaran



Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tersangka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado sejak Oktober 2020 silam.

Baca juga: Pelaku Curas Disertai Pencabulan Tertangkap, Sejumlah Fakta Baru Terungkap
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!