Tim Gabungan Bea Cukai dan Pomdam Amankan Rokok Bodong Senilai Rp1,3 Miliar

Senin, 18 Mei 2020 - 19:10 WIB
Atas penindakan tersebut, petugas melakukan proses administrasi penindakan dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan. Terhadap kendaraan, sopir, dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Purwokerto untuk dilakukan pengembangan, penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan bahwa hingga 30 April 2020, pihaknya berhasil melakukan 105 penindakan, dengan jumlah rokok ilegal sebanyak 11,44 juta batang dengan potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp7,29 miliar.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto meminta kepada seluruh jajarannya agar terus meningkatkan kolaborasi dan koordinasi baik internal maupun eksternal dalam upaya gempur rokok ilegal untuk terus menekan peredaran rokok ilegal di tahun ini.

Tri juga berpesan agar dukungan hibah Pajak Rokok dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat meningkatkan efektifitas kegiatan pengawasan barng ilegal dan berbahaya. “Upaya penindakan akan dibarengi dengan upaya merangkul para pelaku usaha yang belum legal menjadi legal. Hal ini akan diwujudkan bersama dengan Pemda dan pihak terkait lainnya,” pungkas Tri.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!