Sempat Tertunda, Gaji Honorer Pemprov Sulsel Diminta Segera Dicairkan
Selasa, 02 Maret 2021 - 09:59 WIB
MAKASSAR - Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman menanggapi keluhan pegawai pemerintah Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) atau tenaga honorer di Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel .
Keluhan itu mengenai tertundanya pembayaran gaji tenaga pembantu Pemprov Sulsel selama dua bulan, yakni bulan Januari dan Februari.
"Banyak keluhan ini masalah gaji tenaga honorer . Saya minta, ini harus diselesaikan secepat mungkin," tegasnya, Selasa (2/3/2021).
Terlebih lagi, kata dia, telah terbit Peraturan Gubernur yang mengatur terkait gaji tenaga honorer . Ia pun meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk segera mencairkan honor bagi pegawai Non-ASN.
"Tidak boleh ditahan-tahan. Harus secepatnya. Mereka juga pasti butuh untuk kehidupannya," pungkasnya.
Dari data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, tenaga honorer di Pemprov Sulsel sebanyak 16.387 orang. Terdiri dari tenaga pendidik 11.485, tenaga kesehatan 437, tenaga administratif 2.233, tenaga pelaksana 1.996, pengemudi 294, petugas kebersihan 509, pramubakti 55, satpam 173.
Keluhan itu mengenai tertundanya pembayaran gaji tenaga pembantu Pemprov Sulsel selama dua bulan, yakni bulan Januari dan Februari.
"Banyak keluhan ini masalah gaji tenaga honorer . Saya minta, ini harus diselesaikan secepat mungkin," tegasnya, Selasa (2/3/2021).
Terlebih lagi, kata dia, telah terbit Peraturan Gubernur yang mengatur terkait gaji tenaga honorer . Ia pun meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk segera mencairkan honor bagi pegawai Non-ASN.
"Tidak boleh ditahan-tahan. Harus secepatnya. Mereka juga pasti butuh untuk kehidupannya," pungkasnya.
Dari data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, tenaga honorer di Pemprov Sulsel sebanyak 16.387 orang. Terdiri dari tenaga pendidik 11.485, tenaga kesehatan 437, tenaga administratif 2.233, tenaga pelaksana 1.996, pengemudi 294, petugas kebersihan 509, pramubakti 55, satpam 173.
(agn)
tulis komentar anda