Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, Honorer BNNK Lampung Terima Rp2,3 Miliar

Kamis, 01 Februari 2024 - 12:17 WIB
loading...
Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, Honorer BNNK Lampung Terima Rp2,3 Miliar
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya. Foto: MPI/Ira Widyanti
A A A
LAMPUNG - Salah seorang oknum honorer Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Tengah terlibat dalam jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama. Oknum honorer berinisial MY (26) berhasil meloloskan pengiriman sabu sebanyak 9 kali.

MY merupakan 1 dari 8 tersangka yang kembali berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung. Adapun barang bukti yang diamankan dari pengungkapan terbaru ini yakni 60 bungkus paket sabu berukuran sedang seberat 38,19 kilogram.

”Dalam pengungkapan kasus ini ada (MY) oknum honorer BNNK Lampung Tengah terlibat sebagai kurir,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya, Kamis (1/2/2024).



Erlin menyebutkan, selama terlibat jaringan Fredy Pratama, tersangka MY sudah berhasil meloloskan sebanyak 9 kali pengiriman narkotika. ”Hasil pemeriksaan sudah 9 kali (meloloskan), dia (MY) diberi honor total Rp2,3 Miliar dari 9 kali pengiriman itu,” kata dia.

Erlin menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti dan akan terus meringkus satu persatu jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.



”Selain itu, kami juga akan menindak TPPU nya dengan tracking aset-aset jaringan narkoba Fredy Pratama. Jadi uang hasil narkoba ini dibelikan untuk apa dan digunakan untuk apa,” tegasnya.



Sebelumnya,Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali meringkus sindikat narkoba internasional gembong Fredy Pratama.

Total barang bukti (BB) yang diamankan dari pengungkapan terbaru sebanyak 60 bungkus paket sabu atau sekitar 38,19 kilogram sabu.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, dalam ungkap kasus itu, pihaknya mengamankan sebanyak 8 orang tersangka. ”Para tersangka yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda ini mempunyai peran masing-masing,” ujar Helmy .

Adapun para tersangka AM (30) warga Kendari Barat Sultra, AB (27), MY (26) warga Sukarame Bandarlampung, AI (22) warga Bandar Baru Tulang Bawang, EN (30) warga Pesawaran, RY (33) dan SA (26) serta MH (30) warga Kendari Sulawesi Tenggara.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1292 seconds (0.1#10.140)