Anggaran Dialihkan, Proyek Pedestrian Metro Tanjung Bunga Disetop
Selasa, 02 Maret 2021 - 07:33 WIB
"Alas hukumnya sampai sekarang tidak ada. Hanya secarik kertas pernyataan bukan alas hak. Artinya, terjadi pelanggaran hukum disitu. Karena itu Danny-Fatma tidak akan melanjutkan, kami tidak mau ikut-ikutan," beber dia.
Menurut Danny, pembangunan pedestrian Metro Tanjung Bunga semestinya tidak dilakukan. Apalagi status lahan bukan milik negara.
Baca Juga: Kelanjutan Proyek Pedestrian Metro Tanjung Bunga Bergantung Lahan
"Jadi biar anggarannya ada di APBD, kalau jalan itu bukan status bukan jalan negara atau jalan diserahkan negara atau jalan dibebaskan oleh negara mestinya tidak bisa," ungkap dia.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Hari mengatakan proyek pedestrian Metro Tanjung Bunga berlanjut dikarena sudah ada pernyataan di atas materai yang diberikan pemilik lahan akan menghibahkan lahan untuk mendukung proyek itu.
Meski diakui Hari, proyek pembangunan tidak bisa dibangun di atas jalan bukan milik negara. "Tapi saya sudah bilang ini harus didorong menjadi sertifikat," ucap dia.
Menurut Danny, pembangunan pedestrian Metro Tanjung Bunga semestinya tidak dilakukan. Apalagi status lahan bukan milik negara.
Baca Juga: Kelanjutan Proyek Pedestrian Metro Tanjung Bunga Bergantung Lahan
"Jadi biar anggarannya ada di APBD, kalau jalan itu bukan status bukan jalan negara atau jalan diserahkan negara atau jalan dibebaskan oleh negara mestinya tidak bisa," ungkap dia.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Hari mengatakan proyek pedestrian Metro Tanjung Bunga berlanjut dikarena sudah ada pernyataan di atas materai yang diberikan pemilik lahan akan menghibahkan lahan untuk mendukung proyek itu.
Meski diakui Hari, proyek pembangunan tidak bisa dibangun di atas jalan bukan milik negara. "Tapi saya sudah bilang ini harus didorong menjadi sertifikat," ucap dia.
Lihat Juga :