Transaksi Narkoba, 2 Warga Padangsidimpuan Ditangkap

Senin, 01 Maret 2021 - 22:33 WIB
"Sekarang mereka sudah ditahan di sel tahanan Polres Padangsidimpuan," ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan kepada wartawan, Senin (01/3/2021).

Dikatakan Kasat, penangkapan tersangka berawal ketika personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi bahwa di lokasi kejadian sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Selanjutnya, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Ketika tiba di lokasi, personil melihat REL sedang berdiri-diri di depan rumah RSS. "Ketika kita geledah ditemukan barang bukti berupa sabu," ujarnya.

Setelah dilakukan introgasi kepada REL, ternyata dia mendapatkan barang haram tersebut dari RSS. Mendengar pengakuan tersangka, polisi langsung menciduk RSS. "Dari pengakuan REL, dia membeli sabu dari RSS, makanya kami langsung menangkap RSS,"" tandas Kasat.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!