Transaksi Narkoba, 2 Warga Padangsidimpuan Ditangkap

Senin, 01 Maret 2021 - 22:33 WIB
REL dan RSS warga di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba, Jumat (26/2/2021). Foto/SINDOnews/Zia Nasution
PADANGSIDIMPUAN - Dua orang warga di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap polisi di Jalan Merdeka, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sumatera Utara, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Dor…dor! Digerebek, Pengedar Narkoba Sembunyikan Sabu di Celana Dalam

Keduanya diketahaui berinisial REL, warga Kelurahan WEK I, Samora, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Selanjutnya, RSS, warga Kampung Salak, Gang Laccat, Kelurahan WEK I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Baca juga: Madina Gempar, Tak Dapat Uang Saku Selama Belajar di Rumah Pelajar SMP Jualan Sabu

Dari tangan para tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik transfaran yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram dan 1 botol merk XYLITOL.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!