Transaksi Narkoba, 2 Warga Padangsidimpuan Ditangkap
Senin, 01 Maret 2021 - 22:33 WIB
PADANGSIDIMPUAN - Dua orang warga di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap polisi di Jalan Merdeka, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sumatera Utara, Jumat (26/2/2021).
Keduanya diketahaui berinisial REL, warga Kelurahan WEK I, Samora, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Selanjutnya, RSS, warga Kampung Salak, Gang Laccat, Kelurahan WEK I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Dari tangan para tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik transfaran yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram dan 1 botol merk XYLITOL.
"Sekarang mereka sudah ditahan di sel tahanan Polres Padangsidimpuan," ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan kepada wartawan, Senin (01/3/2021).
Dikatakan Kasat, penangkapan tersangka berawal ketika personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi bahwa di lokasi kejadian sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Ketika tiba di lokasi, personil melihat REL sedang berdiri-diri di depan rumah RSS. "Ketika kita geledah ditemukan barang bukti berupa sabu," ujarnya.
Setelah dilakukan introgasi kepada REL, ternyata dia mendapatkan barang haram tersebut dari RSS. Mendengar pengakuan tersangka, polisi langsung menciduk RSS. "Dari pengakuan REL, dia membeli sabu dari RSS, makanya kami langsung menangkap RSS,"" tandas Kasat.
Keduanya diketahaui berinisial REL, warga Kelurahan WEK I, Samora, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Selanjutnya, RSS, warga Kampung Salak, Gang Laccat, Kelurahan WEK I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga
Dari tangan para tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik transfaran yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram dan 1 botol merk XYLITOL.
"Sekarang mereka sudah ditahan di sel tahanan Polres Padangsidimpuan," ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan kepada wartawan, Senin (01/3/2021).
Dikatakan Kasat, penangkapan tersangka berawal ketika personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi bahwa di lokasi kejadian sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Ketika tiba di lokasi, personil melihat REL sedang berdiri-diri di depan rumah RSS. "Ketika kita geledah ditemukan barang bukti berupa sabu," ujarnya.
Setelah dilakukan introgasi kepada REL, ternyata dia mendapatkan barang haram tersebut dari RSS. Mendengar pengakuan tersangka, polisi langsung menciduk RSS. "Dari pengakuan REL, dia membeli sabu dari RSS, makanya kami langsung menangkap RSS,"" tandas Kasat.
(shf)
tulis komentar anda