Saksi Ahli Sebut Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Sembrono

Senin, 01 Maret 2021 - 21:45 WIB
"Alpa dibagi dua, kealpaan disadari dan kealpaan tak sadar. Kealpaan disadari itu orang yang memang menyadari perbuatan itu menimbulkan suatu hal tertentu tapi tidak peduli risikonya sehingga terjadi keceroboan yang dilarang," tuturnya. Baca juga: Berkas Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Klaster Pekerja Rampung

Sedangkan alpa tak disadari, kata dia, orang yang melakukan perbuatan tanpa berpikir dan tak tahu atas risikonya sehingga terjadi kecerobohan. Dari situ, dia pun menilai kebakaran di Gedung Kejagung RI itu terjadi karena adanya perbuatan ketidak hati-hatian, kecerobohan, dan kesembronoan, yang mana di dalamnya terdapat hubungan antara sebab-akibat dan akibat dari perbutan itu merupakan kebakaran.

"Intinya unsur pertama adanya kecerobohan, penyebab api, penyebab kebakaran. Kedua, karena adanya hubungan kluasal. antara kelakuan si terdakwa yang sembrono, yang tidak hati-hati dan tak memperhatikan aturan, yang gegabah dan seterusnya sehingga timbulnya kebakaran," katanya.

Sidang yang digelar di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan itu selesai pada Senin (1/3/2021) malam. Adapun sidang ditunda pada Senin, 8 Maret 2021 pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!