Saksi Ahli Sebut Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Sembrono

Senin, 01 Maret 2021 - 21:45 WIB
loading...
Saksi Ahli Sebut Terdakwa...
Sidang kasus kebakaran Gedung Kejagung yang digelar di PN Jakarta Selatan. Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda dalam persidangan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021) sore.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Elfian mempertanyakan ahli, apakah dia pernah diperiksa penyidik Bareskrim Polri, khususnya tentang ada tidaknya unsur kelalaian hingga membuat kebakaran itu terjadi.

"Coba saudara ahli jelaskan alpa atau kelalaian terkait dalam hukum pidana dan unsur-unsurnya," ujar hakim di persidangan. Baca juga: Hari Ini, JPU Akan Hadirkan Saksi di Sidang Kebakaran Gedung Kejagung

Cahirul Huda lantas menjelaskan, dirinya diminta polisi untuk menjadi ahli dalam kasus kebakaran Kejagung. Disitu, dia diminta pendapatnya tentang pembuktian unsur tindak pidana di Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP serta hasil penyebab kebakarannya itu.

"Alpa atau kelalalaian itu sikap batin dari orang dalam melakukan suatu perbuatan, yaitu secara umum sebagai sikap ketidakhati-hatian atau juga diartikan sebagai kesembronoan," tutur Chairul. Baca juga: 6 Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung Pilih Tak Ajukan Eksepsi

Menurutnya, kesembronoan merupakan hal yang dilarang manakala adanya perbuatan yang dilakukan dengan disertai ketidakpedulian atas suatu norma. Atau bisa dikatakan juga suatu sikap yang alpa, lalai, kesembronoan, ketidak hati-hatian, dan ketidak pedulian terhadap aturan, SOP, instruksi, ataupun arahan serta tak takut terhadap resiko sehingga timbul keadaan yang dilarang.

"Alpa dibagi dua, kealpaan disadari dan kealpaan tak sadar. Kealpaan disadari itu orang yang memang menyadari perbuatan itu menimbulkan suatu hal tertentu tapi tidak peduli risikonya sehingga terjadi keceroboan yang dilarang," tuturnya. Baca juga: Berkas Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Klaster Pekerja Rampung

Sedangkan alpa tak disadari, kata dia, orang yang melakukan perbuatan tanpa berpikir dan tak tahu atas risikonya sehingga terjadi kecerobohan. Dari situ, dia pun menilai kebakaran di Gedung Kejagung RI itu terjadi karena adanya perbuatan ketidak hati-hatian, kecerobohan, dan kesembronoan, yang mana di dalamnya terdapat hubungan antara sebab-akibat dan akibat dari perbutan itu merupakan kebakaran.

"Intinya unsur pertama adanya kecerobohan, penyebab api, penyebab kebakaran. Kedua, karena adanya hubungan kluasal. antara kelakuan si terdakwa yang sembrono, yang tidak hati-hati dan tak memperhatikan aturan, yang gegabah dan seterusnya sehingga timbulnya kebakaran," katanya.

Sidang yang digelar di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan itu selesai pada Senin (1/3/2021) malam. Adapun sidang ditunda pada Senin, 8 Maret 2021 pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dan ahli.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Rekomendasi
Bukan Sekadar Listrik,...
Bukan Sekadar Listrik, Panas Bumi Jadi Katalis Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Sandy Tumiwa Unggah...
Sandy Tumiwa Unggah Foto Bareng Tessa Kaunang, Captionnya Bikin Hebol Lagi
1,2 Juta Suporter Datang,...
1,2 Juta Suporter Datang, NYPD Khawatir Perdagangan Seks Meledak di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved