Saksi Ahli Sebut Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Sembrono
Senin, 01 Maret 2021 - 21:45 WIB
Sidang kasus kebakaran Gedung Kejagung yang digelar di PN Jakarta Selatan. Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda dalam persidangan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021) sore.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Elfian mempertanyakan ahli, apakah dia pernah diperiksa penyidik Bareskrim Polri, khususnya tentang ada tidaknya unsur kelalaian hingga membuat kebakaran itu terjadi.
"Coba saudara ahli jelaskan alpa atau kelalaian terkait dalam hukum pidana dan unsur-unsurnya," ujar hakim di persidangan. Baca juga: Hari Ini, JPU Akan Hadirkan Saksi di Sidang Kebakaran Gedung Kejagung
Cahirul Huda lantas menjelaskan, dirinya diminta polisi untuk menjadi ahli dalam kasus kebakaran Kejagung. Disitu, dia diminta pendapatnya tentang pembuktian unsur tindak pidana di Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP serta hasil penyebab kebakarannya itu.
"Alpa atau kelalalaian itu sikap batin dari orang dalam melakukan suatu perbuatan, yaitu secara umum sebagai sikap ketidakhati-hatian atau juga diartikan sebagai kesembronoan," tutur Chairul. Baca juga: 6 Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung Pilih Tak Ajukan Eksepsi
Menurutnya, kesembronoan merupakan hal yang dilarang manakala adanya perbuatan yang dilakukan dengan disertai ketidakpedulian atas suatu norma. Atau bisa dikatakan juga suatu sikap yang alpa, lalai, kesembronoan, ketidak hati-hatian, dan ketidak pedulian terhadap aturan, SOP, instruksi, ataupun arahan serta tak takut terhadap resiko sehingga timbul keadaan yang dilarang.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Elfian mempertanyakan ahli, apakah dia pernah diperiksa penyidik Bareskrim Polri, khususnya tentang ada tidaknya unsur kelalaian hingga membuat kebakaran itu terjadi.
"Coba saudara ahli jelaskan alpa atau kelalaian terkait dalam hukum pidana dan unsur-unsurnya," ujar hakim di persidangan. Baca juga: Hari Ini, JPU Akan Hadirkan Saksi di Sidang Kebakaran Gedung Kejagung
Cahirul Huda lantas menjelaskan, dirinya diminta polisi untuk menjadi ahli dalam kasus kebakaran Kejagung. Disitu, dia diminta pendapatnya tentang pembuktian unsur tindak pidana di Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP serta hasil penyebab kebakarannya itu.
"Alpa atau kelalalaian itu sikap batin dari orang dalam melakukan suatu perbuatan, yaitu secara umum sebagai sikap ketidakhati-hatian atau juga diartikan sebagai kesembronoan," tutur Chairul. Baca juga: 6 Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung Pilih Tak Ajukan Eksepsi
Menurutnya, kesembronoan merupakan hal yang dilarang manakala adanya perbuatan yang dilakukan dengan disertai ketidakpedulian atas suatu norma. Atau bisa dikatakan juga suatu sikap yang alpa, lalai, kesembronoan, ketidak hati-hatian, dan ketidak pedulian terhadap aturan, SOP, instruksi, ataupun arahan serta tak takut terhadap resiko sehingga timbul keadaan yang dilarang.
Lihat Juga :