Lelang Pembangunan Infrastruktur di Cimahi Sempat Terganjal Perpres
Senin, 01 Maret 2021 - 20:04 WIB
Namun, lanjut dia, beberapa hari lalu ada Perpres lagi dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa daerah diberikan waktu sampai tahun 2023 untuk pejabat pengadaan dari jabatan fungsional umum.
Sehingga dengan adanya aturan itu maka Pemkot Cimahi bisa tetap melanjutkan proses lelang tanpa harus menunggu melantik pejabat fungsional umum.
"Jadi sekarang gak ada alasan lagi untuk menunda lelang, dasar hukumnya jelas. Kalau kemarin sempat ada kekhawatiran," imbuhnya.
Baca juga: Hamil 7 Bulan, PSK Muda dan Cantik di Tasikmalaya Nekat Beri Layanan Seks
Selain itu, kata dia, untuk lelang fisik khusus bantuan dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemprov Jawa Barat awalnya juga sempat terkendala. Sebab harus menunggu perubahan penjabaran APBD melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Sedangkan tanda tangan Perwal harus melalui rekomendasi Kemendagri.
Sehingga dengan adanya aturan itu maka Pemkot Cimahi bisa tetap melanjutkan proses lelang tanpa harus menunggu melantik pejabat fungsional umum.
"Jadi sekarang gak ada alasan lagi untuk menunda lelang, dasar hukumnya jelas. Kalau kemarin sempat ada kekhawatiran," imbuhnya.
Baca juga: Hamil 7 Bulan, PSK Muda dan Cantik di Tasikmalaya Nekat Beri Layanan Seks
Selain itu, kata dia, untuk lelang fisik khusus bantuan dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemprov Jawa Barat awalnya juga sempat terkendala. Sebab harus menunggu perubahan penjabaran APBD melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Sedangkan tanda tangan Perwal harus melalui rekomendasi Kemendagri.
Lihat Juga :