Protokol COVID-19, Pengadilan Tinggi Jatim Luncurkan Command Center
Senin, 18 Mei 2020 - 18:26 WIB
Tampak hakim PN Surabaya mengikuti arahan pimpinan PT Jatim yang dilakukan secara telekonferensi melalui program Command Center. Foto/Ist
SURABAYA - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) di Jalan Sumatera melaunching program Command Center, Senin (18/5/2020).
Command Center ini diharapkan mampu mempermudah jajaran pimpinan PT melakukan pengawasan serta pembinaan secara serentak ke semua pengadilan di kabupaten dan kota. (Baca juga: Anggota DPRD Jatim Ini Minta Pemprov Patuhi Protokol Covid-19 )
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Martin Ginting mengatakan, sistem ini dinilai cukup efisien. Apalagi dengan masa pandemi COVID-19 dimana harus mematuhi aturan physical distancing atau jaga jarak. PT berupaya menerapkan protokol kesehatan. “Pelaksanaan tugas peradilan termasuk koordinasi berupa pengawasan dan pembinaan harus dilaksanakan dengan jarak jauh,” kata dia.
Untuk itu, kata dia, diperlukan wadah yang memfasilitasi monitoring, evaluasi dan koordinasi antara PT Surabaya dengan PN yang dibawahinya. Jadi, saat memberikan arahan, pimpinan tidak perlu datang lagi ke setiap pengadilan yang ada di daerah. Hal itu cukup dilakukan secara telekonferensi. Sehingga bisa menghemat biaya dan waktu.
Command Center ini diharapkan mampu mempermudah jajaran pimpinan PT melakukan pengawasan serta pembinaan secara serentak ke semua pengadilan di kabupaten dan kota. (Baca juga: Anggota DPRD Jatim Ini Minta Pemprov Patuhi Protokol Covid-19 )
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Martin Ginting mengatakan, sistem ini dinilai cukup efisien. Apalagi dengan masa pandemi COVID-19 dimana harus mematuhi aturan physical distancing atau jaga jarak. PT berupaya menerapkan protokol kesehatan. “Pelaksanaan tugas peradilan termasuk koordinasi berupa pengawasan dan pembinaan harus dilaksanakan dengan jarak jauh,” kata dia.
Untuk itu, kata dia, diperlukan wadah yang memfasilitasi monitoring, evaluasi dan koordinasi antara PT Surabaya dengan PN yang dibawahinya. Jadi, saat memberikan arahan, pimpinan tidak perlu datang lagi ke setiap pengadilan yang ada di daerah. Hal itu cukup dilakukan secara telekonferensi. Sehingga bisa menghemat biaya dan waktu.
Lihat Juga :