Jika Ada Pelanggaran, Jual Beli Surat Bebas Corona Bisa Dipidana

Senin, 18 Mei 2020 - 17:37 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Maraknya jual beli surat bebas Corona akan disikapi Pemprov DKI Jakarta dengan memberikan sanksi tegas jika ada klinik atau rumah sakit di wilayahnya yang melakukan aktivitas bodong tersebut. Sanksinya berupa pencabutan izin rumah sakit dan klinik yang bersangkutan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Weningtyas menyatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang klinik, terdapat pasal apabila ditemukan unsur pidana, maka kasus tersebut bisa diserahkan ke aparat kepolisian.

"Ada pasalnya tentang sanksi, dari mulai administratif sampai pencabutan izin," katanya. ( Baca:SIkapi Demo Nakes di Ogan Ilir, Pemerintah Harus Siapkan Insentif )

Weningtyas memastikan bahwa sampai saat ini klinik atau rumah sakit di wilayahnya tidak ada yang memperjualbelikan surat keterangan bebas Corona. "Kami belum menemukan adanya klinik atau rumah sakit yang memperjualbelikan surat bebas COVID-19 . Sudin masing-masing wilayah lakukan pengawasan," ujarnya, Senin (18/5/2020).

Terkait viralnya jual beli surat bebas Corona di online, pihaknya sudah mengonfirmasi kepada pihak rumah sakit yang namanya tercantum di dalam surat itu. "Kalau yang viral kemarin itu dari pihak rumah sakit juga tidak pernah mengaku dan juga enggak kenal sama penjual atau providernya. Tidak merasa kerja sama," ucapnya.
(ihs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content