Edan, Komplotan Ini Edarkan Uang Dollar Palsu Senilai Rp2,8 Triliun
Sabtu, 27 Februari 2021 - 20:00 WIB
Polresta Banyuwangi, Jawa Timur mengungkap sindikat pengedar uang asing palsu lintas provinsi dengan barang bukti uang senilai sekitar Rp2,8 triliun. Foto/iNews TV/Eris Utomo
BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi , Jawa Timur mengungkap sindikat pengedar uang asing palsu lintas provinsi, Sabtu (27/2/2021). Barang bukti uang palsu yang disita cukup fantastis, yakni ditaksir senilai Rp2,8 triliun. Sepuluh pelaku berhasil diringkus, dan dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang.
Baca juta: Sindikat Upal di Jawa Barat Cetak Rp24 Miliar Selama Dua Tahun Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifudin menjelaskan, uang asing dalam berbagai pecahan ini disita dari 10 orang tersangka. Mereka berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi, Sabtu (27/2/2021).
Baca juga: Apes! Jual Ponsel buat Acara Tahlilan, Pria Ini Malah Dibayar Pakai Uang Palsu Rp3 Juta
Baca juta: Sindikat Upal di Jawa Barat Cetak Rp24 Miliar Selama Dua Tahun Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifudin menjelaskan, uang asing dalam berbagai pecahan ini disita dari 10 orang tersangka. Mereka berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi, Sabtu (27/2/2021).
Baca juga: Apes! Jual Ponsel buat Acara Tahlilan, Pria Ini Malah Dibayar Pakai Uang Palsu Rp3 Juta
Lihat Juga :