Edan, Komplotan Ini Edarkan Uang Dollar Palsu Senilai Rp2,8 Triliun

Sabtu, 27 Februari 2021 - 20:00 WIB
Pengakuan dari pelaku, rencananya uang dollar palsu ini akan diedarkan di sejumlah kota yang dilalui para tersangka, yakni di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta sejumlah kota besar lainnya.



Kini, para tersangka masih terus menjalani pemeriksaan untuk mengembangkan kasus ini Guna mengungkap asal dan tempat pembuatan uang palsu tersebut. Selain juga memburu melacak dua tersangka lainnya, yang kini dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka terancam hukuman maksimal selama lima belas tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!