Pemda DIY Larang Kawasan Malioboro untuk Demonstrasi, Ini Alasannya
Jum'at, 26 Februari 2021 - 06:08 WIB
Pemda DIY Larang Kawasan Malioboro untuk Demonstrasi, Ini Alasannya. Foto/MPI/Suharjono
YOGYAKARTA - Pemda DIY mengeluarkan keputusan melalui peraturan gubernur mengenai larangan melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro .
Meski larangan ini diproyes beberapa elemen masyarakat, namun ada beberapa hal yang mendasari larangan tersebut.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY Dewo Isnubroto mengatakan, pemda DIY tidak melarang semua masyarakat untuk melakukan unjuk rasa atau mengeluarkan pendapat di muka umum. Hanya saja khusus Malioboro memang tidak diperbolehkan.
"Ada beberapa alasan, salah satunya adalah karena menjadi objek vital nasional," terangnya saat memberikan keterangan di kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY Kamis (25/2/2021).
Meski larangan ini diproyes beberapa elemen masyarakat, namun ada beberapa hal yang mendasari larangan tersebut.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY Dewo Isnubroto mengatakan, pemda DIY tidak melarang semua masyarakat untuk melakukan unjuk rasa atau mengeluarkan pendapat di muka umum. Hanya saja khusus Malioboro memang tidak diperbolehkan.
"Ada beberapa alasan, salah satunya adalah karena menjadi objek vital nasional," terangnya saat memberikan keterangan di kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY Kamis (25/2/2021).
Lihat Juga :