Selundupkan Sabu 5 Kg ke Hotel di Deliserdang, 1 Kurir Ditembak Polisi

Kamis, 25 Februari 2021 - 23:55 WIB
Didampingi Waka Polresta Deliserdang, AKBP Julianto P Sirait, Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, AKP Ginanjar Fitriadi, dan Kasubbag Humas Polresta Deliserdang, AKP Ansari, Yemi menyebutkan, pelaku MN dan JAS beserta barang bukti diboyong ke Satreskoba Polresta Deliserdang. "Saat ini Satreskoba Polresta Deliserdang, masih melakukan pengembangan kasus tersebut," ujarnya.

Baca juga: Masuk Rumah Selingkuhan Jelang Subuh, Kepala Sekolah Tewas Dikeroyok 6 Petugas Ronda

Dari keterangan anggota tim Opsnal Polresta Deliserdang, yang melakukan penangkapan terhadap MN dan JAS, keduanya mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak mereka kenal, yang ditemuinya di Tanjung Balai.

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika . "Ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Yemi Mandagi. Tersangka MN dan JAS mengaku sudah dua kali mengantaskan sabu, dengan imbalan sebesar yakni Rp10 juta.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!