PT BNP Sebut Pengambilalihan Aset Kapal di Pelabuhan Makassar Ilegal

Rabu, 24 Februari 2021 - 20:13 WIB
Surat ketiga berupa email datang dari Direktur Utama PT Era Nusantara Jayamahe. Disampaikan bahwa bahwa kapal CS NEX sekarang di bawah kendali pengelolaan mereka. Dengan demikian, seluruh instruksi akan diberikan oleh PT Era Nusantara Jayamahe.

Baca Juga: Tagihan Utang Bangun Infrastruktur Kabel Optik Nunggak, Bina Nusantara Perkasa Kolaps

Menurut Ade, pengambilalihan kapal itu jelas menambah rumit penyelesaian persoalan PT BNP. Toh, hakim pengawas perkara tersebut telah menerima keberatan PT BNP. Disebutnya hakim pengawas meminta agar pengalihan proyek ke pihak ketiga dan penurunan kabel PT Telkominfra dari kapal PT BNP mesti dikaji karena mengandung risiko hukum.

Adapun PT BNP diketahui mengajukan lima poin keberatan terkait kasus yang membelitnya. Di antaranya yakni perusahaan menyampaikan kesanggupan mengerjakan proyek dan seluruh peralatan kabel sudah di atas kapal. Selanjutnya, dari kontrak pekerjaan sebesar Rp85 miliar, PT BNP sudah melakukan sebagian pekerjaan sebesar Rp8,5 miliar dan belum dibayarkan PT Telkominfra.

Keberatan lain, Ade menyebut jika pekerjaan tersebut dialihkan ke orang lain, maka potensi keuntungan yangseharusnya didapat PT BNP tentunya hilang. Kondisi itu tentunya akan sangat merugikan para kreditor konkiren yang mengharapkan terbayarnya tagihan mereka.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!