Warung Andok Sabu di Surabaya Terbongkar, Puluhan Bong Diamankan

Rabu, 24 Februari 2021 - 19:44 WIB
Barang bukti yang disita dari Warung Andok Sabu diperlihatkan petugas di Polsek Asemrowo Surabaya, Rabu (24/2/2021). Foto/SINDONews/HO/Ali Masduki
SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Surabaya berhasil membongkar Warung Andok Sabu yang menyediakan narkotika beserta alat hisap atau bong di pinggir sungai, tepatnya di Jalan Sidorame belakang, Surabaya Timur.



Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, mengungkapkan berdasarkan informasi yang diperoleh petugas akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa (23/2). Hasilnya, dua orang tersangka yakni M Nasir (33)dan Busiri (43) dibekuk di lokasi yang merupakan warung gubug.



Dari kedua tersangka, polisi mendapati barang bukti sabu sebanyak 198 paket, dengan berat total 77,34 gram. Puluhan barang bukti alat hisap atau bong juga berhasil diamankan. "Kami juga temukan barang bukti uang total Rp 13,7 juta," katanya.

Harry menjelaskan, warung gubug tersebut selain menjalankan transaksi narkoba sekaligus melayani pesta sabu di tempat, dengan istilah andok dengan harga sekitar Rp130.000.

Dari pengakuan tersangka, lanjutnya, dalam satu hari warung andok sabu ini bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Usaha haram itupun sudah dijalankan selama 6 bulan.

"Omset dari lokasi tersebut kurang lebih 50 juta. Akan kita kembangkan pada pelaku utama," tegasnya.

Atas perbuatannya, kdua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content