Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Motor dan Mobil Curian ke Luar Negeri
Mirisnya, mereka ditangkap saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu yang dibeli dari uang hasil curanmor. Penangkapan kedua pelaku RE (16) dan MZ (14) itu, saat keduanya bersembunyi di hutan Jalan Manggis, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang.
Baca Juga:
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan para pelaku. Namun kedua tak berkutik setelah polisi mengepung persembunyiannya. Pada saat disergap, kedua remaja ini dalam kondisi mabuk. Tim yang dipimpin Aipda Rudi Kiai juga mendapatkan bong sabu serta plastik kemasan sabu di lokasi penangkapan.
Baca juga: Tangis Apipah Pecah, Saat Polda Banten Selamatkan Tanahnya Senilai Rp1,3 M
Penangkapan keduanya, setelah polisi mendapat laporan korban jika sepeda motornya hilang pada Jumat (19/2/2021) dini hari. Ternyata sepeda motor yang dicuri tersebut sudah dijual pelaku dengan sistem peretelan.
" Dijual Rp250 ribu kepada pengumpul besi bekas di sekitar Stadion Depati Amir. Bagian veleg depan dan veleg belakang di pasar loak Pasir Putih dengan harga Rp150.000, sedangkan body motor mereka simpan di bengkel las daerah Gandaria," kata RE.