Warung Andok Sabu di Surabaya Terbongkar, Puluhan Bong Diamankan
Rabu, 24 Februari 2021 - 19:44 WIB
Harry menjelaskan, warung gubug tersebut selain menjalankan transaksi narkoba sekaligus melayani pesta sabu di tempat, dengan istilah andok dengan harga sekitar Rp130.000.
Dari pengakuan tersangka, lanjutnya, dalam satu hari warung andok sabu ini bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Usaha haram itupun sudah dijalankan selama 6 bulan.
"Omset dari lokasi tersebut kurang lebih 50 juta. Akan kita kembangkan pada pelaku utama," tegasnya.
Atas perbuatannya, kdua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dari pengakuan tersangka, lanjutnya, dalam satu hari warung andok sabu ini bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Usaha haram itupun sudah dijalankan selama 6 bulan.
"Omset dari lokasi tersebut kurang lebih 50 juta. Akan kita kembangkan pada pelaku utama," tegasnya.
Atas perbuatannya, kdua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(shf)