Korporasi Karhutla Diputus Bebas, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Jadi Sorotan

Rabu, 24 Februari 2021 - 09:27 WIB


Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Dandeni Herdiana, Minggu, 21 Februari 2021 menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Karena tidak mencerminkan dukungan hakim PN Pangkalan Bun terhadap upaya pemberantasan dan penanganan kebakaran hutan di Indonesia, khususnya di Kalimantan yang menjadi atensi nasional dengan dimotori oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut Kajari, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Terdakwa tersebut sangat besar yaitu lebih dari Rp950 miliar. Untuk ituatas putusan tersebut, Kejarimengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Kajari mengharapkan dengan dilakukannya kasasi ke MA, Hakim Agung yang memeriksa perkara ini nanti nya lebih bisa bersikap adil, profesional dan berhati nurani dalam mengadili perkara tersebut. Baca: Diguyur Hujan Deras, Semarang Jadi Kota Banjir.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!