Korporasi Karhutla Diputus Bebas, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Jadi Sorotan

Rabu, 24 Februari 2021 - 09:27 WIB
loading...
Korporasi Karhutla Diputus...
Ketua Komisi A DPRD Kobar, Rizky Aditya Putra tentu menyesalkan putusan PN Pangakalan Bun terkait kasus kebakaran hutan. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Putusan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng terhadap terdakwa PT. Kumai Sentosa atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi sorotan publik. Sebab saat ini karhutla menjadi perhatian serius dalam penanggulangan.

Ketua Komisi A DPRD Kobar, Rizky Aditya Putra tentu menyesalkan putusan tersebut.Diamendukung langkah Kepala Kejaksaan Negeri Kobaruntuk mengajukan Kasasi . "Menurut saya, nampak ada ketimpangan dalam penerapan hukum atas putusan yang diambil dalam kasus Karhutla tersebut," katanya, Rabu ( 24/ 2021).

Ia mengungkapkan, banyak kasus para petani atau peladang yang tersandung kasus Karhutla hampir semua mendapat sanksi hukuman. Sementara korporasi justru melenggang bebas. Ini tentu menjadi perhatian banyak pihak, disaat semua lini sedang bekerja keras dalam penanggulangan karhutla tetapi justru kasus Karhutla Korporasi bebas. "Jadi seolah berbanding lurus dengan anggapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hal ini sangat kami sangat sayangkan," sebutnya.

Sebelumnya,putusan bebas dalam perkara kebakaran hutan atau Karhutla dengan terdakwa korporasi PT Kumai Sentosadalam sidang putusan yang digelar17 Februari 2021menyatakan Karhutla yang terjadi di korporasi tersebut merupakan bencana alam yang berasal dari luar PTKumai Sentosa. Baca: Gaji-13 Segera Cair, PNS Berharap Bisa Berdampak ke Ekonomi di Masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Dandeni Herdiana, Minggu, 21 Februari 2021 menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Karena tidak mencerminkan dukungan hakim PN Pangkalan Bun terhadap upaya pemberantasan dan penanganan kebakaran hutan di Indonesia, khususnya di Kalimantan yang menjadi atensi nasional dengan dimotori oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut Kajari, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Terdakwa tersebut sangat besar yaitu lebih dari Rp950 miliar. Untuk ituatas putusan tersebut, Kejarimengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Kajari mengharapkan dengan dilakukannya kasasi ke MA, Hakim Agung yang memeriksa perkara ini nanti nya lebih bisa bersikap adil, profesional dan berhati nurani dalam mengadili perkara tersebut. Baca: Diguyur Hujan Deras, Semarang Jadi Kota Banjir.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Polda Riau Tetapkan...
Polda Riau Tetapkan Korporasi Raksasa Sawit Jadi Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan
Kendalikan Karhutla,...
Kendalikan Karhutla, BMKG Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca di Sumsel
KPK Pastikan Kasus Korupsi...
KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Melawan Jeruji Korporasi:...
Melawan Jeruji Korporasi: Lika-Liku Yusof Ferdinand Raih Gelar Doktor Hukum
Kolaborasi dan Deteksi...
Kolaborasi dan Deteksi Dini Hadapi Ancaman Karhutla 2026
Rekomendasi
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
FIFA Putar Balik Aturan...
FIFA Putar Balik Aturan Aneh usai Insiden Konferensi Pers Hakimi dan Vinicius di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved