Pengacara Pembacok Polisi Tolak BAP Penyidik karena Dinilai Janggal

Selasa, 23 Februari 2021 - 20:48 WIB
Menurut Yusuf, dalam pembuatan BAP terdakwa dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun, penyidik tidak mengijinkan terdakwa didampingi kuasa hukum, dalam kondisi masih ada peluru bersarang di kaki terdakwa dipaksakan untuk melakukan BAP dengan ancaman, jika tidak bersedia maka terdakwa tidak akan diperbolehkan untuk operasi pengangkatan peluru dari kakinya.

“Dalam proses BAP, terdakwa dalam tekanan dan sakit lantaran luka tembak di kaki kirinya yang dilakukan oleh korban, Rahmat Santoso seorang anggota polri yang bertugas di Paminal Polda Jateng berpangkat Aipda,” beber Yusuf, Selasa (243/2).

Baca juga: Mayat Mengenakan Helm Ditemukan Warga Mengapung di Sungai Kampung Baru

Lantaran kesakitan, terdakwa terpaksa menandatangani BAP, karena ada harapan janji penyidik untuk membantarkan (ijin berobat) diberikan. yang akhirnya setelah BAP diteken pada tanggal 29 November 2020, penyidik kemudian mengeluarkan surat pembantaran tertanggal 30 November 2020, akan tetapi terdakwa baru dibawa di RSUD Sunan Kalijaga pada tanggal 5 Desember 2020.

Dalam sidang, Yusuf juga memberikan barang bukti berupa kwitansi pengobatan terdakwa yang cukup janggal. Di mana awal penembakan pada 28 Novenber 2020, hanya dibawa ke rumah sakit untuk membersihkan luka tembak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!