5 Hektar Hutan Negara Diduga Dikuasai Mantan Pejabat Bima
Senin, 22 Februari 2021 - 23:36 WIB
Dijelaskan Ahyar bahwa HKM 5 hektar yang kini diduga dalam penguasaan mantan orang penting tersebut, belum bersertifikat. Berbeda dengan milik Sahlan, yang kini telah mendapatkan sertifikat hak milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Guna mengembalikan kawasan hutan milik negara, pihak BKPH telah mengeluarkan surat teguran pada pemilik yang menguasai lahan HKM yang ada di Ncai Kapenta. Sementara Sahlan, pemilik HKM seluas 1 hektar yang telah bersertifikat di kawasan Kelurahan Matakando, telah bersedia mengembalikan, setelah dilakukan klarifikasi serta pemeriksaan oleh BKPH.
Baca juga: Kasus Korupsi Baju di DPRD, Kejari Bima Temukan Perbuatan Melawan Hukum
“Dari hasil klarifikasi pada saudara Sahlan, dia bersedia mengembalikan HKM yang dikuasainya dengan mencabut kembali sertifikat dari BPN.Sementara yang 5 hektar, sudah kami keluarkan surat teguran. Dan surat teguran tersebut telah kami berikan pada warga Jatibaru yang merupakan penunggu lahan itu, untuk disampaikan pada pemilik yang menguasainya,"tegas Ahyar.
Saat ini, pihak BKPH telah menelusuri semua kawasan HKM yang tengah dikuasai masyarakat secara pribadi. Namun diakui, sebagian besar jumlah HKM telah diberikan ke masyarakat setelah mendapatkan izin resmi dari kementerian terkait sebagai lahan pinjam pakai untuk bercocok tanam.
Guna mengembalikan kawasan hutan milik negara, pihak BKPH telah mengeluarkan surat teguran pada pemilik yang menguasai lahan HKM yang ada di Ncai Kapenta. Sementara Sahlan, pemilik HKM seluas 1 hektar yang telah bersertifikat di kawasan Kelurahan Matakando, telah bersedia mengembalikan, setelah dilakukan klarifikasi serta pemeriksaan oleh BKPH.
Baca juga: Kasus Korupsi Baju di DPRD, Kejari Bima Temukan Perbuatan Melawan Hukum
“Dari hasil klarifikasi pada saudara Sahlan, dia bersedia mengembalikan HKM yang dikuasainya dengan mencabut kembali sertifikat dari BPN.Sementara yang 5 hektar, sudah kami keluarkan surat teguran. Dan surat teguran tersebut telah kami berikan pada warga Jatibaru yang merupakan penunggu lahan itu, untuk disampaikan pada pemilik yang menguasainya,"tegas Ahyar.
Saat ini, pihak BKPH telah menelusuri semua kawasan HKM yang tengah dikuasai masyarakat secara pribadi. Namun diakui, sebagian besar jumlah HKM telah diberikan ke masyarakat setelah mendapatkan izin resmi dari kementerian terkait sebagai lahan pinjam pakai untuk bercocok tanam.
Lihat Juga :