5 Hektar Hutan Negara Diduga Dikuasai Mantan Pejabat Bima
Senin, 22 Februari 2021 - 23:36 WIB
Berdasarkan informasi yang diperoleh, mantan pejabat daerah berinisial QU, mendapatkan tanah kawasan HKM melalui transaksi jual-beli dengan oknum tertentu, sekitar tahun 2019. Kendati sudah menguasai lokasi HKM, namun pihak BKPH akan tetap melakukan penertiban bagi masyarakat yang saat ini menguasai kawasan hutan negara sebagai ladang pribadi.
Hal ini bertujuan lebih kepada mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya (HKM). Sebab, haram hukumnya lahan HKM dijadikan sebagai hak milik apalagi diperjual-belikan. “HKM tidak bisa dijadikan milik pribadi, dan tidak dibenarkan untuk diperjual-belikan. Hal tersebut telah dijelaskan dan bahkan ditegaskan oleh ketentuan dan aturan yang berlaku,” terang Ahyar.
Terkait kasus tersebut, pihaknya tidak keberatan jika ada aparat penegak hukum yang ingin menyikapinya. Tetapi, tentu saja harus melewati Standar Operasional Prosedur (SOP), “Malah kami sangat senang jika ada yang peduli terkait kasus ini,” pungkasnya.
Hal ini bertujuan lebih kepada mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya (HKM). Sebab, haram hukumnya lahan HKM dijadikan sebagai hak milik apalagi diperjual-belikan. “HKM tidak bisa dijadikan milik pribadi, dan tidak dibenarkan untuk diperjual-belikan. Hal tersebut telah dijelaskan dan bahkan ditegaskan oleh ketentuan dan aturan yang berlaku,” terang Ahyar.
Terkait kasus tersebut, pihaknya tidak keberatan jika ada aparat penegak hukum yang ingin menyikapinya. Tetapi, tentu saja harus melewati Standar Operasional Prosedur (SOP), “Malah kami sangat senang jika ada yang peduli terkait kasus ini,” pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda