5 Hektar Hutan Negara Diduga Dikuasai Mantan Pejabat Bima

Senin, 22 Februari 2021 - 23:36 WIB
BKPH saat turun mengecek lokasi HKM yang dijadikan hak milik pribadi oleh oknum. Foto: Istimewa
BIMA - Seluas 5 hektar kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) , diduga dikuasai oleh oknum mantan pejabat tinggi di daerah setempat. Bahkan, HKM yang dijadikan hak milik itu juga sudah ada kesepakatan transaksi sejumlah pihak.

HKM seluas 5 Ha itu merupakan hutan milik negara berada di Ncai Kapenta, Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima, bahkan telah dipagari keliling dengan menggunakan seng.



“Selain 5 hektar di kawasan Ncai Kapenta yang kini dikuasai oleh mantan penting di Kota Bima, sekitar 1 hektar HKM di Kelurahan Matakando, Kecamatan Mpunda,juga dikuasai salah seorang warga bernama Sahlan,” kata Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Masa, Ahyar HMA, saat diwawancarai.

Dijelaskan Ahyar bahwa HKM 5 hektar yang kini diduga dalam penguasaan mantan orang penting tersebut, belum bersertifikat. Berbeda dengan milik Sahlan, yang kini telah mendapatkan sertifikat hak milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).



Guna mengembalikan kawasan hutan milik negara, pihak BKPH telah mengeluarkan surat teguran pada pemilik yang menguasai lahan HKM yang ada di Ncai Kapenta. Sementara Sahlan, pemilik HKM seluas 1 hektar yang telah bersertifikat di kawasan Kelurahan Matakando, telah bersedia mengembalikan, setelah dilakukan klarifikasi serta pemeriksaan oleh BKPH.



“Dari hasil klarifikasi pada saudara Sahlan, dia bersedia mengembalikan HKM yang dikuasainya dengan mencabut kembali sertifikat dari BPN.Sementara yang 5 hektar, sudah kami keluarkan surat teguran. Dan surat teguran tersebut telah kami berikan pada warga Jatibaru yang merupakan penunggu lahan itu, untuk disampaikan pada pemilik yang menguasainya,"tegas Ahyar.

Saat ini, pihak BKPH telah menelusuri semua kawasan HKM yang tengah dikuasai masyarakat secara pribadi. Namun diakui, sebagian besar jumlah HKM telah diberikan ke masyarakat setelah mendapatkan izin resmi dari kementerian terkait sebagai lahan pinjam pakai untuk bercocok tanam.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More