Masa PSBB, Warga Cipongkor KBB Gelar Balap Liar saat Ngabuburit

Senin, 18 Mei 2020 - 12:47 WIB
Kapolsek Sindangkerta AKP Surahmat beserta jajaran Koramil Sindangkerta membubarkan aksi balapan liar di Jalan Raya Buper, Desa Baranangsiang, Cipongkor, KBB. Foto/Dok/Polsek Sindangkerta
BANDUNG BARAT - Polsek Sindangkerta membubarkan aksi balapan liar di Jalan Raya Buper, Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) . Aksi kebut-kebutan motor yang menjadi tontonan warga digelar sambil menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit.

Kapolsek Sindangkerta, AKP Surahmat mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan balapan liar pada Sabtu (16/5/2020). Aksi 'ngetrack' tersebut dilakukan oleh warga yang datang untuk jalan-jalan menunggu waktu buka puasa. (Baca juga; Viral Video Warga Kota Bogor Berjubel di Pasar, Ketegasan Pemkot Dipertanyakan )

Bahkan di media sosial Facebook disebutkan bahwa balapan itu telah mendapatkan izin dari aparat kepolisian. Ironisnya aksi balapan liar digelar di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19 dan Pemkab KBB sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).



"Kami sama sekali tidak pernah menerima permohonan dan mengeluarkan izin terkait kegiatan balapan liar di sana. Jadi aksi balapan itu ilegal sehingga kami bubarkan, dan informasi yang beredar di Facebook soal izin itu tidak benar," terang AKP Surahmat kepada SINDOnews, Senin (18/5/2020).

Berdasarkan laporan itu, lanjut Surahmat, pihaknya pada Minggu (17/5/2020) sekitar pukul 15.30 WIB melaksanakan Operasi Pekat dengan sasaran lokasi balapan liar di Jalan Raya Buper, Desa Baranangsiang, Cipongkor, KBB. Bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Sindangkerta, dengan di-back up anggota Koramil Sindangkerta, petugas berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga akan dipergunakan balapan liar.

"Tindakan tegas diambil sebagai antisipasi kegiatan serupa, dengan melaksanakan razia kendaraan di lokasi balapan liar. Hasilnya kami dapati ada beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat lengkap, sehingga diamankan ke mapolsek," tuturnya.

Terkait hal ini, Polsek Sindangkerta juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut soal postingan di media sosial oleh seseorang bernama Artan warga Kampung Cikuda, Desa/Kecamatan Saguling, KBB, yang menyebutkan jika balapan liar telah mendapat izin dari Polsek Sindangkerta. Untuk itu masyarakat diminta agar melaporkan langsung ke Kapolsek Sindangkerta apabila terjadi kegiatan serupa, maupun informasi lainnya yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.

"Sekarang unit Reskrim sedang melakukan pemeriksaan terhadap orang–orang yang diduga terlibat dalam kegiatan balapan liar, termasuk postingan di akun medsos," pungkasnya. (Baca juga; Tak Terima Ditegur untuk Pakai Masker, Pemuda Ini Pukul Petugas PSBB di Jonggol Bogor )
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content