Dana Penanganan Corona Rawan Disalahgunakan, MPR Minta KPK Awasi
Jum'at, 17 April 2020 - 21:43 WIB
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dana bencana untuk penanganan pandemi virus Corona (Covid-19) senilai Rp405 triliun yang dianggarkan pemerintah dinilai rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, perlu ada langkah pencegahan terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana bencana tersebut.
Untuk itu, pria yang biasa disapa Bamsoet ini mendorong pemerintah untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19 tersebut sehingga dapat meminimalisasi kebocoran anggaran dan pengelolaanya dapat dipertanggungjawabkan.
Bamsoet meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk terus mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana bantuan yang diterima pemerintah melalui Gugus Tugas untuk penanganan pandemi Covid-19.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, perlu ada langkah pencegahan terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana bencana tersebut.
Untuk itu, pria yang biasa disapa Bamsoet ini mendorong pemerintah untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19 tersebut sehingga dapat meminimalisasi kebocoran anggaran dan pengelolaanya dapat dipertanggungjawabkan.
Bamsoet meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk terus mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana bantuan yang diterima pemerintah melalui Gugus Tugas untuk penanganan pandemi Covid-19.
Lihat Juga :