RPJMD Banyuasin Difokuskan untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

Jum'at, 19 Februari 2021 - 12:12 WIB
Dikatakan Edi, pengukuran angka kemiskinan di BPS berbeda dengan Dinas Sosial. BPS menggunakan angka kemiskinan Absolut, dimana BPS punya kriteria tertentu tentang garis kemiskinan sedangkan Dinas Sosial pengukurannya bersifat relatif.

"Misalnya garis kemiskinan dirupiahkan Rp 400 ribu per kepala, maka yang dibawah Rp 400 ribu masuk dalam garis kemiskinan. jika kepala keluarga punya punya 4 anggota keluarga penghasilanya Rp1,4 Juta maka itu pas garis kemiskinan. Kalau Rp 1,6 berarti di atas," paparnya.

Dikatakan Edi, meskipun pada tahun 2020 Kabupaten Banyuasin juga terdampak pandemi COVID-19, namun hal tersebut tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap masyarakat miskin Banyuasin.

Penurunan angka kemiskinan ini terjadi karena masyarakat Banyuasin tidak mau memganggur dan ingin memenuhi keutuhan hidup. Hal ini terlihat dari roduksi padi meningkat yang artinya pertanian dan perkebunan masih eksis dan banyak masyarakat ingin meningkatkan pendapatan.

"Dampak itu tidak signifikan, kalau kita jalan-jalan ke petani-petani, mereka tidak berdampak dengan COVID-19, petani masih melaksanakan aktivitas walaupun COVID-19. Sementara yang terdampak signifikan itu seperti perhotelan dan kegiatan yang berkaitan dengan sarana dan prasarana," jelasnya.
(don)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content