Polisi: Dari Profilling Akun Aisha Weddings Berada di Luar Negeri

Kamis, 18 Februari 2021 - 19:38 WIB
Polda Metro Jaya menerima laporan polisi dari seorang perempuan bernama Disna Riantina. Dia melaporkan Aisha Weddings karena menawarkan jasa menikah di usia 12 tahun dan poligami.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) lebih dulu melaporkan situs Aisha Weddings, namun laporannya ke Bareskrim Polri. Mabes Polri berjanji akan mengusut kasus tersebut.

Baca juga: Viral, WO Aisha Weddings Promosikan Nikah Siri, Nikah Usia Muda, hingga Poligami
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!