Resmob Polres Serang Ringkus Pencuri Bersenjata Api
Kamis, 18 Februari 2021 - 14:08 WIB
"Tersangka berhasil diamankan pada Rabu (17/2) siang tanpa melakukan perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggangnya" terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma, Kamis (18/2/2021). Baca juga: CCTV Ungkap Identitas Pelaku Pembobol Toko di Bangka
Kapolres menjelaskan pemeriksaan terhadap tersangka Herman masih berlangsung. Dari pemeriksaan awal ini, tersangka mengakui telah melakukan pencurian motor di parkiran kios handphone di Jalan Raya Jakarta-Serang, Kampung Kadingding, Desa/Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 12.30. "Dari lokasi parkiran ini, tersangka Herman berhasil membawa kabur motor karyawan swasta warga Kampung Cembeh, Desa/Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang," kata Kapolres.
Sementara Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menambahkan, tersangka Herman pada saat mejalankan aksinya ditemani oleh Ir alias Jarwo (DPO). Terkait senjata api rakitan , lanjut Kasatreskrim, tersangka selalu membawanya untuk antisipasi jika aksinya diketahui masyarakat atau pemilik kendaraan. Namun dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku belum pernah menggunakannya.
"Jadi, saat melakukan aksi kejahatannya, tersangka bersama rekannya yang masih dalam pengejaran. Terkait motor hasil curian, tersangka mengaku sudah menjualnya ke penadah di daerah Tangerang. Soal penadah serta senjata api rakitan akan terus kami kembangkan," katanya.
Kapolres menjelaskan pemeriksaan terhadap tersangka Herman masih berlangsung. Dari pemeriksaan awal ini, tersangka mengakui telah melakukan pencurian motor di parkiran kios handphone di Jalan Raya Jakarta-Serang, Kampung Kadingding, Desa/Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 12.30. "Dari lokasi parkiran ini, tersangka Herman berhasil membawa kabur motor karyawan swasta warga Kampung Cembeh, Desa/Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang," kata Kapolres.
Sementara Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menambahkan, tersangka Herman pada saat mejalankan aksinya ditemani oleh Ir alias Jarwo (DPO). Terkait senjata api rakitan , lanjut Kasatreskrim, tersangka selalu membawanya untuk antisipasi jika aksinya diketahui masyarakat atau pemilik kendaraan. Namun dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku belum pernah menggunakannya.
"Jadi, saat melakukan aksi kejahatannya, tersangka bersama rekannya yang masih dalam pengejaran. Terkait motor hasil curian, tersangka mengaku sudah menjualnya ke penadah di daerah Tangerang. Soal penadah serta senjata api rakitan akan terus kami kembangkan," katanya.
(don)
Lihat Juga :