Resmob Polres Serang Ringkus Pencuri Bersenjata Api

Kamis, 18 Februari 2021 - 14:08 WIB
HS alias Herman (24), pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api diringkus Tim Resmob Polres Serang. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti senjata api. Foto SINDOnews
SERANG - HS alias Herman (24), pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 3 butir amunisi aktif, sebilah pisau, satu gagang kunci T berikut 6 mata kunci T serta 1 unit motor.

Tersangka yang merupakan warga Desa Bandarmas, Keluragan Tanjungaji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap di sekitar Stadion Ciceri di Kota Serang. Baca juga:



Gasak Uang Tunai Ratusan Juta, Warga di Bangka Barat Dibekuk Polisi

Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian motor parkiran ini merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Priyanto. Tersangka yang kerap membekali diri dengan senjata api rakitan ini diketahui kerap nongkrong di sebuah warung di sekitar Stadion Ciceri di Kota Serang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!