Menang Sengketa Pilkada, Kuasa Hukum KPU Fakfak: Keputusan MK Tepat
Rabu, 17 Februari 2021 - 23:11 WIB
Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Dilantik Bertahap
Disampaikan pula bahwa jumlah perolehan suara paslon Sadar yakni, 19.446 suara. Sedangkan paslon Untung Tamsil–Yohana Dina Hindom (Uta-Yoh) memperoleh 20.271 suara. Jadi, ada selisih 825 suara (2,1%), melebih syarat suara yang ditetapkan oleh KPU yakni 794 suara.
"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf (a) UU No 10 Tahun 2016. Karena itu, Mahkamah beranggapan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian eksepsi pemohon ditolak," tegasnya.
Disampaikan pula, bahwa dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. "Berdasarkan UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Eksepsi Termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum," ujarnya. Selain itu diputuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Disampaikan pula bahwa jumlah perolehan suara paslon Sadar yakni, 19.446 suara. Sedangkan paslon Untung Tamsil–Yohana Dina Hindom (Uta-Yoh) memperoleh 20.271 suara. Jadi, ada selisih 825 suara (2,1%), melebih syarat suara yang ditetapkan oleh KPU yakni 794 suara.
"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf (a) UU No 10 Tahun 2016. Karena itu, Mahkamah beranggapan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian eksepsi pemohon ditolak," tegasnya.
Disampaikan pula, bahwa dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. "Berdasarkan UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Eksepsi Termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum," ujarnya. Selain itu diputuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Lihat Juga :